Polisi menangkap dua kurir sabu seberat 2,7 kg yang hendak dikirim ke Jakarta via jalur darat. Saat hendak ditangkap, pelaku kabur ke persawahan di Deliserdang.
Dua terdakwa narkotika, Basri dan Eko, dituntut hukuman mati oleh JPU di Palembang. Mereka terlibat dalam peredaran 4 kg sabu dan 23 ribu butir ekstasi.