Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara soal dugaan suap Rp 118 miliar. Terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap izin pertambangan.
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dituntut hukuman 10,5 tahun penjara terkait kasus suap Rp 118 miliar. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi.
MA menghukum Mardani Maming untuk mengembalikan Rp 110 miliar ke negara. Adapun hukuman pidana pokok mantan Bupati Tanah Bumbu tetap, yaitu 12 tahun penjara.
KPK memeriksa adik kandung Mardani Maming. KPK mendalami afiliasi terkait sejumlah perusahaan pengelola pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.