Jam kerja PNS selama puasa menjadi pukul 08.00-15.00, pada Senin-Kamis. Khusus Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Kementerian PANRB menetapkan skema Flexible Working Arrangement (FWA) mulai 8 April 2025 untuk mengurangi kepadatan arus balik Lebaran. PNS Aktif 9 April.
Kantor Manajemen dan Anggaran AS memperingatkan PHK massal pegawai jika shutdown terjadi. Anggaran pemerintah harus disetujui untuk menghindari pemangkasan.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan gaji ASN dalam RKP 2025. Kebijakan ini fokus pada guru, dosen, dan tenaga kesehatan, berlaku sejak 30 Juni 2025.