KPK mengungkapkan saat ini masih ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024.
Batas akhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jatuh pada hari ini. Lantas apa sanksi bagi pejabat yang telat melaporkan LHKPN?