Pilu nasib seorang pelajar di Lampung Timur. Ia menjadi korban pemerkosaan kakek-kakek usia 69 tahun. Pelajar ini sampai hamil dan dikeluarkan dari sekolah.
MA menjatuhkan hukuman denda ganti rugi kepada perusahaan tekstil PT BWM sebesar Rp 11 miliar. Perusahaan itu dinilai MA telah mencemari Sungai Citarum.