detikJatim
Gus Idris Divonis 3 Bulan Penjara dalam Kasus Berita Bohong
Idris Al Marbawy alias Gus Idris divonis 3 bulan penjara untuk perkara berita bohong. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima bulan penjara.
Rabu, 19 Jan 2022 19:55 WIB