Hutan adat di Indonesia diakui secara hukum sebagai milik masyarakat hukum adat. Pengelolaannya bertujuan untuk kesejahteraan dan kelestarian ekosistem.
Polresta Cilacap, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Cilacap, dan masyarakat berkolaborasi menanggulangi banjir di Perumahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan.
KKP melakukan sidak di Pulau Citlim dan menemukan satu perusahaan tambang aktif. Penambangan berpotensi merusak ekosistem pesisir. Pengawasan akan ditingkatkan.
Warga Desa Kampung Sawah temukan limbah B3 ilegal. Himpunan Mahasiswa Rumpin mendesak penegakan hukum dan transparansi dari pemerintah terkait pencemaran ini.