Oknum wartawan media online di Kerinci, ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap kades. Dia meminta uang agar tak diberitakan terkait dana desa.
Olvi Syahrun dituntut 15 bulan penjara karena menyediakan jasa pijat plus-plus. Ia terbukti bersalah dalam kasus pornografi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Universitas Hasanuddin bersama PSMTI meresmikan kantin Bhinneka Tunggal Ika untuk menjaga keberagaman. Rektor Unhas berharap jadi simbol kebersamaan-toleransi.