Saksi Rohadi mengatakan ada pengembalian uang yang dilakukan Terdakwa Muhammad Yusrizki terkait korupsi BTS usai Kejagung mulai mengusut kasus tersebut.
MAKI menduga ada monopoli/persekongkolan proyek BTS Bakti Kominfo tahun 2021-2022. Dugaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).