Mahfud menyebut tim gabungan atau satgas melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN dan Kemenkopolhukam.
"Dan harap Menkeu menjelaskan tudingan Mahfud soal dana illegal Rp 349 T di Kemenkeu secara jelas agar tahu siapa yang bermain api dalam hal ini," kata Benny.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap hasil rapat dengan anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Barskrim Polri untuk melapor. Namun, laporan itu tidak diterima oleh Bareskrim karena dianggap tak cukup bukti.