Kasus meninggalnya anggota pasukan pengibar bendera (Paskibra) TA (16) di Puskesmas Bayat menjadi evaluasi Dinas Kesehatan Klaten. Ini sederet catatannya.
Dalam UU Kesehatan yang baru tenaga kesehatan tidak dapat serta merta dipidanakan. Penegakan hukum perlu mendapatkan rekomendasi dari majelis independen.
Aturan terbaru isolasi mandiri (isoman). Bagi warga yang positif COVID-19, baik bergejala ringan atau tanpa gejala wajib isolasi selama tiga hingga lima hari.