Nurhayati (38) dihukum 18 tahun bui usai membunuh suaminya Muhamad Ota. Saking teganya, pembunuhan sadis itu dilakukan Nurhayati bareng dengan selingkuhannya.
Kejagung merespons usulan safe house untuk JPU kasus pembunuhan Brigadir J. Kejagung menghargai usulan tersebut namun meyakinkan JPU tak dapat diintervensi.