Kemnaker akan merevisi aturan program JHT yang telah diatur dalam Permenaker 2 /2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Presiden Jokowi meminta Menaker merevisi JHT Jamsostek yang hanya dapat dicairkan di usia 56 tahun. Aturan ini sebelumnya juga ramai dikritik hingga didemo.
Lakpesdam NU Kabupaten Klaten menggelar dialog publik membahas aturan baru jaminan hari tua (JHT). Dialog ini mengundang unsur pemerintah, maupun buruh.