KPK menggelar riset terkait politik uang pada Pemilu 2019. Hasilnya, sebanyak 72% narasumber, di mana mayoritasnya perempuan, mengaku menerima politik uang.
KPK menyatakan mayoritas masyarakat berpartisipasi dalam pemilu bila calon pejabatnya banyak menyebarkan uang. Hal ini disebut KPK tidak sehat dalam demokrasi.
Saan mengatakan Komisi II DPR sudah menyepakati penyelenggaraan Pilkada pada 27 November 2024. Ia meminta semua pihak fokus melaksanakan undang-undang.