Kejagung menjelaskan alasan penggeledahan kediaman Lodewyk Pusung dalam sidang praperadilan. Tindakan ini untuk mengamankan barang bukti dugaan korupsi.
Jaksa Agung menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis, didukung empat alat bukti. Kerugian negara Rp 10,5 triliun.