Kapolri Listyo Sigit mengungkap sejumlah pelanggaran yang terjadi di awal penyidikan kasus tewasnya Yosua. Pelanggaran itu diduga untuk merintangi penyidikan.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tetap menvonis mati Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Y.
Majelis hakim PN Jaksel berangkat menuju TKP pembunuhan Brigadir N Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.