Polisi menangkap 5 pelaku sindikat aborsi ilegal di Makassar, termasuk ASN puskesmas. Praktik aborsi ini berlangsung sejak 2015, dengan tarif hingga Rp 5 juta.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan transfer data pribadi antara Indonesia dan AS sesuai regulasi nasional, mengacu UU Perlindungan Data Pribadi.