detikFinance
Teten Ungkap Syarat Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Boleh Dijual Online
Pemeritah akan melarang barang dari luar negeri di bawah Rp 1,5 juta dijual di marketplace (online). Aturan ini berlaku untuk skema cross border.
Rabu, 09 Agu 2023 15:14 WIB