Masinis kereta api, Joni Iskandar, di Sumsel, mengalami luka di bagian kepala. Dia terluka akibat lemparan batu oleh orang tak dikenal saat bertugas di kereta.
Salah satu tersangka inisial FH (19) berperan yang memprovokasi dengan meneriaki korban 'maling'. Padahal, korban LEH (17) saat itu sedang cari kucing.
Seorang pria di Aceh Besar divonis 180 bulan penjara karena terbukti memperkosa remaja 18 tahun. Pelaku melakukan pemerkosaan di semak-semak area kuburan.