JPU menuntut barang bukti terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus Binomo dikembalikan kepada korban. Barang bukti itu berupa tanah dan bangunan.
JPU menuntut Indra Kenz, kasus Binomo 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Selain itu JPU juga meminta barang bukti terdakwa dikembalikan kepada korban.
Eks Pangdam Brawijaya Letjen (Purn) Djaja Suparman rencananya akan dieksekusi untuk hukuman 4 tahun penjara. Namun, Djadja mencium sejumlah kejanggalan.