Oknum guru ngaji di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, inisial Z, diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Pelaku sudah diamankan polisi.
Polisi telah menetapkan pendiri ponpes di Pati, Jawa Tengah, inisial AS (51) sebagai tersangka pemerkosaan santriwati. AS dijerat dengan tiga pasal sekaligus.