Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2022. PP ini mengatur salah satunya soal pendaftaran kewarganegaraan anak hasil pernikahan campuran WNI-WNA.
Tertib administrasi dalam kependudukan membuat proses ke depan lebih pasti. Namun ada yang memilih mengabaikannya. Belakangan, hal itu menjadi masalah.
Media sosial dihebohkan dengan video seserahan di Majalengka. Pengantin disebut diantar 3.000 orang menuju pelaminan. Di balik itu, ada tradisi yang terjaga.