Satlantas Polres Pandeglang telah memblokir sebanyak 2.712 STNK karena tak bayar denda tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Angka ini berasal dari agregat transfer dari pusat ke daerah sebesar Rp 671,60 M dengan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 310,69 M dan pendapatan lain Rp 7,25 M.