Selain menyebabkan tangis ratusan petani, serangan hama penyebab gagal panen ini berdampak terhadap produksi beras dan lebih jauhnya terhadap ketahanan pangan.
Nur Rokhmat alias Daokeh (45) menjadi pesakitan gara-gara nekat menambang galian C tanpa izin. Ia didakwa 2 pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun bui.