Pelaku menggasak sejumlah barang elektronik seperti laptop dan ponsel. Aksi nekat itu dilakukan pelaku lantaran terjerat hutang pinjaman online (pinjol).
Jaksa penuntut umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada harga pokok penjualan (HPP).