Sumpah advokat Razman Nasution dan M Firdaus Oiwobo dibekukan setelah kericuhan di sidang. Hotman Paris menilai pembekuan sulit dicabut meski mereka minta maaf.
"KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor karena pelapor berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya," kata jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata.