Menaker Ida Fauziyah merilis Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sejumlah buruh di Cirebon Raya menggelar aksi unjuk rasai di depan Balai Kota Cirebon. Mereka menuntut agar perusahaan tidak membayar THR secara dicicil.