Pemerintah, lewat Menhub Budi Karya Sumadi, menyampaikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan swasta agar memberikan tunjangan hari raya atau THR lebih awal.
Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan agar cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan dua hari. Dengan demikian, masyarakat bisa mulai libur pada 19 April 2023.