Plt Kades Tamainusi, Y, ditetapkan tersangka korupsi dana CSR senilai Rp 9,6 miliar. Ia diduga terlibat dalam pengelolaan ilegal bersama mantan Kades AU.
Sebanyak 26 warga di Surabaya diduga keracunan setelah menyantap nasi berkat tahlilan. Empat orang dirawat di rumah sakit, penyelidikan masih berlangsung.