Kejagung menetapkan Edward Hutahaean menjadi tersangka terkait dalam kasus proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo. Sejauh ini 13 orang telah terjerat.
Vonis 2 guru pesantren yang mencabuli 24 santri pria di Palas lebih rendah dari tuntutan jaksa. Atas vonis tersebut, jaksa pun masih pikir-pikir untuk banding.