KPK menetapkan 10 tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka kasus tersebut adalah Hakim Agung pada MA, Sudrajad Dimyati.
KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.
KPK menggelar OTT di Mahkamah Agung (MA) beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang sejumlah SGD 205 ribu atau setara Rp 2,6 miliar
KPK menetapkan dua pengacara sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Yosep mengaku jadi korban buruknya sistem.