detikNews
Eks Bupati Talaud Terima Divonis 4 Tahun Bui dan Bayar Rp 9,4 M
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan di kasus gratifikasi. Sri tak banding.
Rabu, 26 Jan 2022 18:43 WIB