Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Sutarnedi dan dua rekannya dalam kasus pencucian uang, memperberat vonis sebelumnya.
Aktivitas bongkar muat truk tebu di sepanjang jalan antara Desa Kedungwaru hingga Desa Tinapan, Blora, menuai komplain dari warga. Dishub turun tangan.