"Sehingga atas nama UU, kami perlu membubarkan aksi ini karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan, sudah mulai melakukan perusakan," kata Kombes Susatyo.
KPU mencatat 21 provinsi/KIP Aceh dan 257 kabupaten/kota tidak terdapat perselisihan hasil pilkada. Daerah tersebut dapat langsung menetapkan paslon terpilih.