Dua unit handphone atau ponsel diperiksa Komnas HAM berkaitan kasus kematian Brigadir Yoshua. Komnas HAM belum mengungkapkan siapa pemilik dua ponsel tersebut.
Dr Ruja Ignatova adalah penipu kripto kelas kakap dan menjadi buron prioritas FBI, yang menawarkan imbalan besar bagi siapa pun yang mengetahui keberadaannya.
Sebanyak 29 kreator konten mengajukan permohonan uji materi Pasal 27 Ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat (2) tentang ujaran kebencian.