Pengacara mengatakan ada pelanggaran berupa praktik money politics. Dia menuturkan ada uang yang diberikan ke pemilih senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Anggota Komisi II DPR F-PKB Indrajaya menilai ada kecerobohan KPU dan Bawaslu usai MK putuskan pencoblosan ulang 24 pilkada. Dia mendorong DKPP memeriksanya.