Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, ditangkap KPK lagi usai bebas dari lapas. Sri ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Rp 9,5 miliar.
Negara yang berutang tak mampu menjalankan proyek secara tepat, sehingga nasib proyek mangkrak atau utang tak terbayar dan akhirnya proyek itu diakusisi China.