detikNews
Pemprov DKI Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta, Anies: Itu Bukan Basa-basi
Habib Rizieq didenda Rp 50 juta karena membuat kerumunan di Petamburan. Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut hukuman denda Rp 50 juta bukan basa-basi.
Senin, 16 Nov 2020 15:45 WIB







































