Kapolda Kalteng menerbitkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan disertai ancaman sanksi pidana yang tegas. Ancam sanksi pidana hingga 15 tahun.
Polisi menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor oknum pegawai Komdigi. Oknum ini mengaku membuat kantor di ruko tersebut tanpa sepengetahuan Komdigi.