Skemanya, jika kendaraan tidak lulus atau belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak saat proses perpanjangan STNK atau pembayaran PKB tahunan.
Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan ketentuan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Desember.