Revisi UU ini akan mengatur profesi high skill dari WNI di mancanegara. Baleg DPR tak ingin pekerja migran Indonesia diidentikkan dengan profesi low skill.
Polisi menetapkan tante dari bocah yang diduga dianiaya hingga kakinya patah dan cacat permanen sebagai tersangka. D bakal dijerat UU Perlindungan Anak.