detikNews
Terbukti Berhubungan Seks Sesama Jenis, Praka P Dipecat dari TNI
Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis.
Rabu, 14 Okt 2020 18:07 WIB