Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan Tom Lembong. Jaksa juga memohon agar Tom Lembong tetap dihukum 7 tahun penjara.
Jaksa ungkap kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek, merugikan negara Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim diduga terlibat menerima Rp 809 miliar.