Pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa sebesar 40-75%. Jogja memutuskan untuk mengambil 40% saja.
Malioboro menjadi destinasi favorit di Jogjakarta selama masa libur Lebaran. Sayangnya, banyak wisatawan yang melakukan pelanggaran sampai ditegur petugas.