Delapan terdakwa kasus pemerasan pengurusan izin TKA Kemnaker divonis 4–7,5 tahun penjara. Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan pemerasan.
Jembatan ponton untuk Cap Go Meh di Pulau Kemaro, Palembang, rampung dalam 3 jam. Jembatan ini memudahkan akses wisatawan ke pulau yang dihias lampion.