Sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia dideportasi dari Malaysia ke Batam karena overstay dan bekerja tanpa izin. Mereka akan didata sebelum dipulangkan.
OJK menyebut bahaya layanan buy now pay later mulai dari risiko tidak dapat melamar kerja hingga ditolak pengajuan kredit rumah. Bagaimana penjelasannya?