Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika sabu, ekstasi dan happy five jaringan internasional di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Tiga orang pelaku dibekuk.
Polisi menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus taruna STIP Jakarta yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ketiga tersangka terancam hukuman 15 tahun.
Zamanueli, pengelola panti asuhan yang menjadi terdakwa kasus eksploitasi anak jalani sidang putusan di PN Medan. Hakim memvonis Zamanueli 5 tahun bui.
Hanisah, 'Ratu Narkoba' asal Bireuen bersama 5 terdakwa lain jalani sidang putusan di PN Medan. Dalam persidangan itu, Hanisah bersama 2 lainnya divonis mati.