43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan usai acara tahlilan. Korban mengalami gejala serius dan dirawat di rumah sakit. Pengujian makanan dilakukan.
Pasutri berinisial YR (25) dan RR (25) ditangkap Polresta Banyumas karena melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang pria berinisial RJ (27).