Polisi menetapkan pria asal Nigeria, AN (32), sebagai tersangka penyerangan dan penganiayaan terhadap NW (55) dan RS (58) di apartemen kawasan Kelapa Gading.
Kanwil Kemenkumham Jakarta menyerahkan proses hukum kasus WN Nigeria mengamuk hingga menganiaya dua lansia di apartemen Kelapa Gading, Jakut, ke polisi.