Dua turis viral setelah mendatangi acara halalbihalal di rumah warga di Magelang. Bahkan, keduanya sempat menginap di rumah warga yang ada di lereng Merbabu.
Dua terdakwa kasus penodaan Nyepi, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dituntut enam bulan penjara.
Pria bernama di Solo menilai anak di bawah 17 tahun bisa mendapatkan SIM asal punya kemampuan. Padahal, orang dewasa saja banyak yang ngawur di jalan raya.